|
|
Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja (IMTA)
|
Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja (IMTA)
Mempermudah Pembayaran Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja (IMTA) ( Dinas Tenaga Kerja)
B. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Retribusi Perizinan Tertentu atas penggunaan tenaga kerja asing dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan dan dibayar dimuka. Tarif Retribusi dapat dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD. Perpanjangan DKPTKA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar Retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
