Portal Integrasi Pembayaran Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Retribusi Pelayanan Pelabuhan
Deskripsi

Retribusi Pelayanan Pelabuhan

1. Jasa Labuh

A. Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum

a.1.Kapal angkutan laut luar negeri =Rp.1300/GT Kunjungan
a.2.Kapal angkutan laut dalam negeri- Rp.160/GT/Kunjungan
a.3.Kapal Pelra/Perintis dan Kapal Ikan-Rp.88/GT/Kunjungan
a.4. Kapal melakukan kegiatan tetap di perairan Pelabuhan = Rp.100/GT/Kunjungan

B. Kapal yang tidak melakukan kegiatan di pelabuhan umum

b.1.Kapal angkutan laut luar negeri =Rp.120/GT/Kunjungan
b.2.Kapal angkutan laut dalam negeri= Rp.80/GT/Kunjungan
b.3.Kapal Pelra/Perintis dan KapalIkan= Rp.64/GT/Kunjungann

C. Kapal yang melakukan kegiatan di Pelsus/DUKS

b.1.Kapal angkutan laut luar negeri =Rp.120/GT/Kunjungan
b.2.Kapal angkutan laut dalam negeri= Rp.80/GT/Kunjungan
b.3.Kapal Pelra/Perintis dan KapalIkan= Rp.64/GT/Kunjungann

2. Jasa Penundaan dan Pemanduan di Pelabuhan

A. Apabila menggunakan kapal tunda yang bukan dimiliki penyelenggara Pelabuhan (10% dari pendapatan jasa penundaan)
B. Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan pada Pelabuhan. (2% dari jasa pemanduan dan penundaan kapal)

3. Jasa Tambat

A. Kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum

a.1.Tambatan Dermaga (besi, beton, dan kayu)

a.1.1.Kapal angkutan laut luar negeri =Rp.750/GT/Etmal
a.1.2.Kapal angkutan laut dalam negeri -Rp.100/GT/Etmal
a.1.3.Kapal Pelra/Perintis dan Kapal Ikan =Rp.75/GT/Etmal

a.2.Tambatan pinggiran/talud

a.2.1.Kapal angkutan laut luar negeri = Rp.500/GT/Etmal
a.2.2.Kapal angkutan laut dalam negeri =Rp.100/GT/Etmal

a.3. Tambatan Breasthing, Dolpin, Pelampung

a.3.1.Kapal angkutan laut luar negeri = Rp.1000 Per GT Per Etmal
a.3.2.Kapal angkutan laut dalam negeri = Rp.100 Per GT Per Etmal
a.3.3.Kapal Pelra/Perintis dan Kapal Ikan = Rp.50 Per GT Per Etmal




Tambahkan Detail
Masukkan kode yang ada di gambar atas.
Huruf tidak sensitif besar atau kecil